8 Kecamatan Zona Merah, Satpol PP Gencarkan Razia Masker
PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta kembali mengintensifkan razia masker terhadap masyarakat. Kasus Covid-19 mengalami kenaikan kembali, delapan kecamatan yang statusnya zona merah. “Razia dikonsentrasikan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Pasar Jumaah. Kami dibantu dari aparat kepolisian bersama-sama melaksanakan razia masker,†kata Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aula Pamungkas. Aula mengatakan, sebanyak 55 pelanggar diberikan sanksi sosial. Lantaran, mereka telah melanggar protokol kesehatan. Mereka, terjaring dalam operasi nonyustisi. Operasi ini, menyasar sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi lokasi operasi baik pejalan kaki, berkendara motor, maupun kendaraan roda empat. “Mereka yang terjaring kami berhentikan lalu didata oleh petugas. Setelah itu mereka diberikan sanksi sosial seperti push up, mengucap teks Pancasila, dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,†jelas Aulia. Aulia mengatakan, operasi non-yustisi ini sebagai implementasi Kepbup No 443/Kep.2-Huk/2022. Merujuk pula pada, Peraturan bupati Kabupaten Purwakarta No 198/2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan. “Operasi ini, melibatkan petugas gabungan dari satpol PP, Polri, BPBD serta dinas perhubungan,†jelasnya. Kepada warga yang melintasi titik operasi serta seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring. Pihaknya juga memberikan edukasi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. “Dan khusus bagi pelanggar yang terdata hari ini, jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama maka kami akan memberikan sanksi berupa denda administrasi,†ungkapnya. Operasi ini, akan terus diintensifkan. Lantaran, kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan. Sehingga, perlu ditingkatkan lagi kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: